Thursday, November 14, 2024

Pentingnya Pembukuan

Dasar Hukum

DASAR HUKUM

Harap diperhatikan informasi dibawah ini yang mungkin WP yang baru berbadan hukum tidak tahu, belum baca ketentuan ketentuan hukum yang berlaku untuk perusahaan yang sudah berbadan Hukum baik itu CV, PT, Firma dan lainnya brikut dasar hukum pembukuan yang perlu anda perhatikan seperti berikut ini :

  1. Pasal 28 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
  2. PMK Nomor 54 Tahun 2021 mengatur tata cara pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan.
  3. Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan, seperti aset, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya.

    Wajib pajak badan yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau memperlihatkan pembukuan yang palsu dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 4 kali pajak kurang bayar.

SANKSI TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN PEMBUKUAN

  1. Tidak Mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak terhutang ditetapkan dengan SKP secara jabatan ditambah kenaikan pajak 100%, khusus PPh pasal 29 ditambah 50%.
  2. Dengan sengaja memperlihatkan pembukuan/pencatatan yang palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan / pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokemen lainnya. Dapat dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi- tingginya 4 (empat) kali pajak kurang bayar.

APA YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH MENGEAHUI KTENTUAN INI

  1. Segera lakukan pembenahan untuk memenuhi ketentuan yang wajib dilakuka oleh perusahaan yang sudah berbadan hukum
  2. Lakukan tertib adminisrasi pembukuan dari mulai prosedur pencatatan penerimaan dan prosedur pengeluaran yang disertai dengan bukti bukti pendukung agar laporan keuangan tidak dianggap palsu
  3. Perusahaan berbadan Hukum kegiatannya diawasi oleh Dirjen Pajak pada saat penyampaian laporan keuangan pajak dan sebaiknya WP segera lakukan pemisahan uang pribadi dengan uang perusahaan karena aka mempengaruhi pada aktivitas kegiatan perusahaan dalam pembukuan

Indonesia VS Jepang di GBK 15 November 2024

100 reporter dunia telah berdatangan ke Jakarta untuk meliput pertandingan Timnas melawan Jepang di setadion gelora bungkarno, ada apa dengan Indonesia sehingga menarik perhatian dunia ? semoga kabar ini membawa dampak positif dan menjadi kebanggaan NKRI khususnya para pecinta sepak bola di Indonesia, tentunya yang akan menjadi magnet dan pusat perhatian dunia di Stadion Gelora Bungkarno adalah yel yel Suporter Indonesia yang unik dan menarik perhatian repoter dunia berdatangan ke Indonesia untuk meliput pertandingan dan suporter Indonesia, pertandingan melawan jepang ini juga sangat di nantikan oleh pecinta sepak bola di seluruh Indonesia.

Prediksi Pada pertandingan ini banyak yang berharap Timnas Indonesia bisa mengalahkan jepang atau bisa menahan imbang karena Jepang hingga saat ini belum terkalahkan dan berada di posisi puncak, kita tidak bisa meremehkan lawan sekuat jepang, dan banyak pengamat juga memprediksi tidak berharap banyak Timnas dapat mengalahkan jepang cuma berharap Timna menang melawan Bahrain, cina dan arab saudi.

Upaya PSSI sudah maximal merekrut Naturalisasi mencari pemain terbaik pada posisi bek dan striker semoga dengan masuknya kevindik dapat menambah daya pertahanan belakang walau berharap cemas semoga ada keajaiban dari yang Maha Kuasa Timnas Indonesia bisa mengimbangi pertandingan melawan jepang di setadion Gelora bungkarno besok tepatnya 15 November 2024.

Semoga Pelatih STY dapat membuat kejutan bagi kita Suporter Timnas untuk menampilkan pemain terbaiknya pada pertandingan besok Indonesia melawan Jepang, tidak seperti melawan china supoter kecewa karena tidak seperti biasanya STY menurunkan pemain yang kurang tepat.

Pentingnya Pembukuan

Dasar Hukum DASAR HUKUM Harap diperhatikan informasi dibawah ini yang mungkin WP yang baru berbadan h...