3 Nov 2025

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan maupun perseorangan yang dilakukan oleh Intasi pemerintah dalam memberikan layanan publik tertentu, untuk memastikan status wajib pajak telah mematuhi tehadap kewajiban perpajakan dengan status valid dan terverifikasi.

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah proses untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai wajib pajak yang memenuhi syarat di sistem perpajakan. KSWP menjadi salah satu alat untuk mengecek apakah Anda memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Informasi ini sangat penting, terutama bagi Anda yang ingin mendapatkan pelayanan publik tertentu, seperti pengajuan izin, tender, atau program-program pemerintah lainnya. Dengan mengetahui status KSWP, Anda dapat menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan pajak.

Mengapa KSWP Itu Penting?

KSWP bukan sekadar prosedur administratif; ada beberapa alasan mendasar mengapa hal ini penting. Pertama, KSWP mencerminkan tanggung jawab Anda sebagai warga negara yang baik. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, Anda turut berkontribusi pada pembangunan negara. Kedua, banyak lembaga pemerintah maupun swasta yang memerlukan bukti KSWP dalam proses pengajuan dokumen. Misalnya, dalam pengajuan pinjaman bank atau izin usaha, pihak terkait biasanya akan meminta bukti bahwa Anda adalah wajib pajak yang aktif dan memiliki kewajiban perpajakan yang terupdate. Terakhir, menjaga status KSWP yang baik juga membantu Anda menghindari sanksi atau denda dari otoritas pajak.

Cara Melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Untuk melakukan konfirmasi status, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Akses Website Resmi DJP : Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia di www.pajak.go.id.
  • Temukan Menu KSWP : Di halaman utama, cari bagian yang berkaitan dengan layanan KSWP atau konfirmasi status.
  • Masukkan Data Diri: Anda akan diminta untuk memasukkan data diri seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, alamat email, dan informasi lain yang diperlukan.
  • Verifikasi dan Cek Statu: Setelah data dimasukkan, sistem akan memverifikasi informasi yang Anda berikan. Jika data Anda valid, status KSWP akan muncul di layar.
  • Simpan Bukti Konfirmasi: Jangan lupa untuk menyimpan atau mencetak bukti konfirmasi status yang muncul, sebagai dokumen penting untuk keperluan di masa depan.

Tata Cara Pengajuan KSWP Badan

sebelum tahun 2025 KSWP bisa di dapatkan langsung dari situs DJP setelah wajib pajak selesai melaporkan SPT Tahunan dan status KSWP otomatis sudah tinggal di buka di menu Layanan DJP, ditahun 2025 KSWP sudah tidak ada di menu DJP dan sudah beralih ke aplikasi Coretax dan cara mendapatkannya haru melalui tahapan pengajuan yang terdapat di menu coretax, berikut tahapan tata cara pengajuan KSWP yang dapat anda lakukan.

  • Login ke situ https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Masuk Layanan Wajib Pajak
  • klik Administrasi Pajak
  • klik permohonan layanan Administrasi
  • AS-01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  • Kategori Sub-Layanan​-LA.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (Simpan)
  • klik Alur Kasus
  • Silahkan Isi Tahapan Formulir yang harus anda Isi (simpan)
  • Create PDF
  • Kirim
  • setelah ini muncul kasus ditutup
  • Dowload dokumen yang telah diajukan
  • selesai

Lihat Gambar di bawah ini


Nex

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah langkah penting bagi setiap individu atau entitas yang terdaftar sebagai wajib pajak. Dengan memahami dan melaksanakan proses ini, Anda tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga memperlancar berbagai urusan administratif yang memerlukan bukti pembayaran pajak. Ingatlah, kepatuhan pajak adalah bagian dari kontribusi kita kepada negara dan masyarakat. Pastikan untuk selalu memperbarui status KSWP Anda agar tetap berjalan dengan baik!

25 Okt 2025

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PERSYARATAN PKP WP BADAN

Pengusaha merupakan orang pribadi dan perusahaan yang sudah berbadan hukum. Pengusaha yang memilik Omzet di bawah 4,8 miliyar belum wajib dikukuhkan sebagai PKP namun memilih untuk untuk di kukuhkan PKP dikarenakan adanya tuntutan bisnis harus membuat Faktur Pajak maka memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. PKP adalah pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak, setlah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib pajak mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai.

PERSYARATAN PENGAJUAN PKP

  • Formulir Pengajuan PKP
  • NPWP Perusahaan
  • Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir
  • AHU Akta Pendirian dan Perubahan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • KTP dan NPWP Pengurus
  • Foto Kantor dan denah di Google MAP
  • Surat Kuasa

Setelah dokumen disiapkan selanjutnya silahkan WP datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama, ambil nomor antrian dan serahkan seluruh dokumen yang di persyaratkan, setelah dokumen lengkap petugas KPP akan memberikan Tanda Terima pengajuan PKP.


Tunggu hingga 10 Hari Kerja jika anda di setujui maka akan ada pemberitahuan melalui telpon, email atau watshap, tetapi biasanya sebelum 10 hari kerja KPP melakukan penelitian stataus tempat usaha jika milik sendiri WP harus memuat surat pernyataan peminjaman tempat usaha untuk perusahaan dan form wawancara untuk di wakan kemali. Selanjutnya wp bisa memperoses permintaan aktivasi Akun surat elektronik untuk pembuatan Faktur Pajak di Coretax


30 Hari Kerja nanti ada visit dari petugas kunjungan ke lokasi tempat usaha/kantor untuk meneliti kesesuaian atas pengajuan yang telah di ajukan ke KPP, sebelum mnejelang 30 Hari kerja setelah PKP disetujui sebaiknya WP mempersiapkan keadaan d lokasi tempat usaha seperti ruangan kantor, Papan Nama Perusahaan dan sarana lainnya untuk memudahkan petugas dalam meneliti kesesuaian dan kebenaran data d yang telah diajukan sebagai PKP.


Gemana sudah jelas bukan ?...artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman dalam pengajuan PKP yang telah dilakukan dari awal hingga terbitnya surat PKP.


CORETAX

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi lebih canggih dari aplikasi sebelumnya yaitu layanan perpajakan yang mudah, andal dan terintegrasi semua aktivitas administrasi perpajakan dapat dibuat di aplikasi coretax ini baik wajib pajak pribadi maupun badan usahak. Setelah selesai PKP Wajib Pajak mulai Januari 2025 wajib menggunakan Coretax.

Berikut tampilan gambar apikasi coretax yang akan di gunakan oleh wajib pajak mulai Januari 2025 seperti di bawah ini.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Untuk mengakases Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.

14 Nov 2024

Cara Order Pembuatan Laporan Keuangan

Dasar Hukum

Konsultasi

Apakah bisa bantu untuk pembuatan Laporan Keuangan dan pajak perusahaan ? data apa yang dibuuhkan untuk pembuatan laporan keuangan ?..berapa lama proses pembuatan laporan keuangan ?.Apa Laporan keuangan yang dapat Bapak berikan ? Apakah hasil laporan keuangan bisa bapak paparkan/jelaskan atau prsentasikan ?.

Jawab : dengan senang hati saya bisa bantu Bapak/ibu/Sdr untuk membuat laporan keuangan +pajak perusahaan dengan cara lebih cepat, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, tetapi dengan sayarat data yang diberikan lengkap. Data apa saja yang harus di siapkan untuk pembuatan laporan keuangan tersebut :

  1. Catatan Buku Kas Harian
  2. Catatan seluruh Buku Bank yang berkaitan dengan Usaha
  3. Catatan Utang dan Piutang Usaha
  4. Catatan Aset/Daftar Aset Perusahaan
  5. Laporan Neraca sebelumnya jika sudah ada
  6. Catatan Lainnya jika diperlukan

berapa lama proses pembuatan laporan keuangan

proses pembuatan laporan keuangan akan lebih cepat jika semua catatan yang diminta sudah tersedia dan kami tinggal mengolahnya dan jika catatan belum tersedia atau harus kami input mungkin akan lebih bergeser waktunya menunggu hasil input

Hasil Laporan keuangan yang dapat kami berikan

  1. Laporan Neraca/Posisi Harta Perusahaan
  2. Laporan Laba/Rugi Perusahaan
  3. Laporan Perubahan Modal
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Buku Besar -(Detail Transaksi Masing2 Pos Akuntansi)
  6. Daftar Aset dan Penyusutan
  7. Laporan Laba di tahan atas pembagian dividen jika diminta
  8. Penjelasan Laporan Keuangan/Persentasi jika diperlukan

Hasil Laporan keuangan lengkap yang sudah selesai dibuat akan menjadi dasar untuk pelaporan tahunan pajak Badan. Pengelolaan pajak perusahaan bisa dikelola dengan jarak jauh tanpa harus meekrut tenaga accounting lagi cukup di perusahaan untuk menugaskan penatatan ke bagian keuangan biar lebih efisien.

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan maupun perseorangan yang dilakukan oleh Int...