Jumat, 24 Oktober 2025

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PERSYARATAN PKP WP BADAN

Pengusaha merupakan orang pribadi dan perusahaan yang sudah berbadan hukum. Pengusaha yang memilik Omzet di bawah 4,8 miliyar belum wajib dikukuhkan sebagai PKP namun memilih untuk untuk di kukuhkan PKP dikarenakan adanya tuntutan bisnis harus membuat Faktur Pajak maka memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. PKP adalah pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak, setlah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib pajak mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai.

PERSYARATAN PENGAJUAN PKP

  • Formulir Pengajuan PKP
  • NPWP Perusahaan
  • Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir
  • AHU Akta Pendirian dan Perubahan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • KTP dan NPWP Pengurus
  • Foto Kantor dan denah di Google MAP
  • Surat Kuasa

Setelah dokumen disiapkan selanjutnya silahkan WP datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama, ambil nomor antrian dan serahkan seluruh dokumen yang di persyaratkan, setelah dokumen lengkap petugas KPP akan memberikan Tanda Terima pengajuan PKP.


Tunggu hingga 10 Hari Kerja jika anda di setujui maka akan ada pemberitahuan melalui telpon, email atau watshap, tetapi biasanya sebelum 10 hari kerja KPP melakukan penelitian stataus tempat usaha jika milik sendiri WP harus memuat surat pernyataan peminjaman tempat usaha untuk perusahaan dan form wawancara untuk di wakan kemali. Selanjutnya wp bisa memperoses permintaan aktivasi Akun surat elektronik untuk pembuatan Faktur Pajak di Coretax


30 Hari Kerja nanti ada visit dari petugas kunjungan ke lokasi tempat usaha/kantor untuk meneliti kesesuaian atas pengajuan yang telah di ajukan ke KPP, sebelum mnejelang 30 Hari kerja setelah PKP disetujui sebaiknya WP mempersiapkan keadaan d lokasi tempat usaha seperti ruangan kantor, Papan Nama Perusahaan dan sarana lainnya untuk memudahkan petugas dalam meneliti kesesuaian dan kebenaran data d yang telah diajukan sebagai PKP.


Gemana sudah jelas bukan ?...artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman dalam pengajuan PKP yang telah dilakukan dari awal hingga terbitnya surat PKP.


CORETAX

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi lebih canggih dari aplikasi sebelumnya yaitu layanan perpajakan yang mudah, andal dan terintegrasi semua aktivitas administrasi perpajakan dapat dibuat di aplikasi coretax ini baik wajib pajak pribadi maupun badan usahak. Setelah selesai PKP Wajib Pajak mulai Januari 2025 wajib menggunakan Coretax.

Berikut tampilan gambar apikasi coretax yang akan di gunakan oleh wajib pajak mulai Januari 2025 seperti di bawah ini.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Untuk mengakases Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Kamis, 14 November 2024

Pembukuan Akuntansi

Dasar Hukum

DASAR HUKUM

Harap diperhatikan informasi dibawah ini yang mungkin WP yang baru berbadan hukum belum tahu, belum baca ketentuan ketentuan hukum yang berlaku untuk perusahaan yang sudah berbadan Hukum baik itu CV, PT, Firma dan lainnya brikut dasar hukum pembukuan yang perlu anda ketahui :

  1. Pasal 28 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
  2. PMK Nomor 54 Tahun 2021 mengatur tata cara pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan.
  3. Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan, seperti aset, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya.

    Wajib pajak badan yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau memperlihatkan pembukuan yang palsu dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 4 kali pajak kurang bayar.

SANKSI TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN PEMBUKUAN

  1. Tidak Mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak terhutang ditetapkan dengan SKP secara jabatan ditambah kenaikan pajak 100%, khusus PPh pasal 29 ditambah 50%.
  2. Dengan sengaja memperlihatkan pembukuan/pencatatan yang palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan / pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokemen lainnya. Dapat dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi- tingginya 4 (empat) kali pajak kurang bayar.

APA YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH MENGEAHUI KTENTUAN INI

  1. Segera lakukan pembenahan untuk memenuhi ketentuan yang wajib dilakuka oleh perusahaan yang sudah berbadan hukum
  2. Lakukan tertib adminisrasi pembukuan dari mulai prosedur pencatatan penerimaan dan prosedur pengeluaran yang disertai dengan bukti bukti pendukung agar laporan keuangan tidak dianggap palsu
  3. Perusahaan berbadan Hukum kegiatannya diawasi oleh Dirjen Pajak pada saat penyampaian laporan keuangan pajak dan sebaiknya WP segera lakukan pemisahan uang pribadi dengan uang perusahaan karena aka mempengaruhi pada aktivitas kegiatan perusahaan dalam pembukuan

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PERSYARATAN PKP WP BADAN Pengusaha merupakan orang pribadi dan perusahaan yang sudah berbadan hukum. Pengusaha yang m...