DASAR HUKUM
Harap diperhatikan informasi dibawah ini yang mungkin WP yang baru berbadan hukum tidak tahu, belum baca ketentuan ketentuan hukum yang berlaku untuk perusahaan yang sudah berbadan Hukum baik itu CV, PT, Firma dan lainnya brikut dasar hukum pembukuan yang perlu anda perhatikan seperti berikut ini :
- Pasal 28 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
- PMK Nomor 54 Tahun 2021 mengatur tata cara pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan.
Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan, seperti aset, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya.
Wajib pajak badan yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau memperlihatkan pembukuan yang palsu dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 4 kali pajak kurang bayar.
SANKSI TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN PEMBUKUAN
- Tidak Mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak terhutang ditetapkan dengan SKP secara jabatan ditambah kenaikan pajak 100%, khusus PPh pasal 29 ditambah 50%.
- Dengan sengaja memperlihatkan pembukuan/pencatatan yang palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan / pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokemen lainnya. Dapat dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi- tingginya 4 (empat) kali pajak kurang bayar.
APA YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH MENGEAHUI KTENTUAN INI
- Segera lakukan pembenahan untuk memenuhi ketentuan yang wajib dilakuka oleh perusahaan yang sudah berbadan hukum
- Lakukan tertib adminisrasi pembukuan dari mulai prosedur pencatatan penerimaan dan prosedur pengeluaran yang disertai dengan bukti bukti pendukung agar laporan keuangan tidak dianggap palsu
- Perusahaan berbadan Hukum kegiatannya diawasi oleh Dirjen Pajak pada saat penyampaian laporan keuangan pajak dan sebaiknya WP segera lakukan pemisahan uang pribadi dengan uang perusahaan karena aka mempengaruhi pada aktivitas kegiatan perusahaan dalam pembukuan
No comments:
Post a Comment